Beritasaja.com, Jakarta - Sejumlah pemerintah provinsi (Pemprov) memberlakukan pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai kebijakan.
Mulai dari pembebasan pajak progresif hingga menghapus seluruh denda.
Berdasarkan penelusuran Beritasaja.com, Sabtu (14/6/2025), ada sebanyak 13 provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.
Daftarnya adalah sebagai berikut:
Baca Juga
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, 13 Juni hingga 31 Agustus 2025
- Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai 14 Juni hingga Akhir Agustus 2025
1.
Aceh
Advertisement
Berdasarkan unggahan 3 Januari 2025 di akun Instagram @bpkaaceh, tertulis program pemutihan PKB, denda PKB dan PKB mati di atas 2 tahun cukup membayar 2 tahun telah diperpanjang hingga tanggal 15 Januari 2025, serta Pemutihan Pajak Progresif sampai dengan 31 Desember 2025.
2.
Riau
Berdasarkan unggahan 17 Mei 2025 di akun Instagram @bapendariau, tertulis Tim Pembina Samsat Provinsi Riau resmi menetapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, yang berlangsung mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.
Ada sejumlah insentif fiskal, pertama, wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.
Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.
3.
Lampung
Berdasarkan unggahan 10 Juni 2025 di akun Instagram @bapenda_lampung, pemutihan pajak kendaraan di sana dimulai tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Manfaat yang diterima antara lain bebas tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor serta denda SWDKLLJ atau tahun-tahun lalu, bebas bea balik nama, dan bebas pajak progresif.