Beritasaja.com, Jakarta - Gharim Masjid adalah orang yang berhutang dan berhak menerima zakat.
Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, bunyinya:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS.
At-Taubah: 60).
Baca Juga
- Zakat Artinya Apa: Hukum, Jenis, Syarat, dan Rukunnya
- Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Panduan Lengkap
- Apa itu Zakat: Pengertian, Jenis, dan Ketentuan Lengkap
Memahami Gharim Masjid penting bagi umat Islam, baik yang wajib membayar zakat maupun yang berhak menerimanya, untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan sesuai syariat.
Advertisement
Banyak pertanyaan seputar kriteria Gharim Masjid yang berhak menerima zakat.
Tidak semua orang yang berutang termasuk kategori ini.
Perbedaan pendapat di antara para ulama mazhab juga menambah kompleksitas pemahaman.
Oleh karena itu, artikel ini akan menguraikan kriteria Gharim Masjid berdasarkan berbagai sumber dan pendapat ulama.
Termasuk menjelaskan perbedaan pandangan, dan memberikan panduan agar penyaluran zakat lebih tepat dan bermanfaat.
Berikut Beritasaja.com ulas lengkapnya, Selasa (4/3/2025).