Beritasaja.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan manipulasi di Indonesia, di mana dia menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil tak bisa langsung membahas RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, pihaknya akan fokus terlebih dahulu menyelesaikan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP untuk bisa masuk ke sana.
Baca Juga
- Golkar Siap Bahas RUU Perampasan Aset yang Didukung Prabowo
- RUU Perampasan Aset, Baleg DPR Singgung Materi Kerugian Domisili
- Kejagung Dukung Prabowo Segera Wujudkan RUU Perampasan Aset
Advertisement
Politikus PKS ini mengungkapkan, setidaknya perlu waktu enam bulan untuk bisa masuk membahas RUU Perampasan Aset tersebut.
"Kami di Komisi III itu merencanakan menyelesaikan dulu (revisi) Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Setelah itu masuk ke RUU Perampasan Aset.
Berharap bisa ada kesabaran 6 bulan ke depan," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
"Ya mudah-mudahan selesai hukum acara pidana kita akan masuk ke RUU Perampasan Aset," sambungnya.
Nasir menegaskan, revisi KUHAP itu bisa menjadi landasan untuk mempelancar pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.
"Jadi hukum acara pidana itu dalam pandangan saya itu seperti ini apa namanya landasan, lalu ada lampu-lampu yang menerangi landasan itu.
Jadi malam hari pun pesawat bisa landing bisa take off sehingga kemudian landingnya bagus take off-nya bagus," unggkap dia.
"Jadi kalau hukum acara pidana kita nanti melibatkan partisipasi publik yang baik lalu pasal-pasal yang mengaturnya juga baik.
Maka saya percaya nanti RUU Perampasan Aset ketika dibentuk, ketika disahkan itu akan enak naiknya," sambungnya.