Beritasaja.com, Jakarta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Harli Siregar membenarkan adanya mutasi di Korps Adhyaksa.
Menurut dia, mutasi menyasar kepada sejumlah kepala Kejaksaan Tinggi yang memasuki usia kepala enam.
"Mutasi beberapa kepala kejaksaan tinggi.
Jadi, beberapa waktu yang lalu, beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi itu sudah memasuki usia fungsional 60 tahun.
Jadi tentu harus ada pergantian," kata Harli kepada insan pers, Rabu (16/4/2025).
Harli merinci, mereka yang dimutasi seperti di wilayah Aceh, Bengkulu, Jogjakarta, Lampung, Jawa Timur dan di Kalimantan Barat.
Advertisement
"Total ada enam Kajati," jelas Harli.
Harli membenarkan, salah satu pejabat yang dimutasi adalah Kuntadi dari posisi sebelumnya sebagai kepala kejaksaan tinggi Lampung kini diamanahkan sebagai kepala kejaksaan tinggi Jawa Timur.
"Ya benar (Kuntadi dimutasi) nanti rencananya tanggal 23 (April) pelantikan," tutur Harli.
Sebagai informasi, mutasi tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 86 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Diketahui, mutasi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia NOMOR: PRIN- 23 /A/JA/04/2025 teranggal 14 April 2025.