Beritasaja.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap empat Warga Negeri Asing (WNA) asal Pakistan.
Mereka ditangkap saat patroli keimigrasian di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat pada 23 April 2025.
"Keempat WNA tersebut diduga memberikan informasi tidak benar (palsu) dalam proses pengajuan izin tinggal di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti saat jumpa pers, Senin (5/5/2025).
Baca Juga
- Kemnaker Soroti Dugaan Penganiayaan Wanita oleh Pekerja Asing di Batam
- Polisi Pastikan WNA Ngamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- Diduga Jadi Korban Fitnah, WN Australia Kirim Surat ke Presiden RI
Terkait kronologis, Nur mengemukakan timnya menemukan keempat WNA tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan di wilayah Taman Sari dan setelah dilakukan pengamatan lebih lanjut, diketahui mereka tinggal di daerah Maphar.
Advertisement
"Empat WNA tersebut berinisial IHB, UAB, IH, dan AQ.
Mereka mengaku tidak pernah melakukan kegiatan investasi sebagaimana tercantum dalam Izin Tinggal Terbatas (ITAS)," ungkap Nur.
Nur menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, sebagian dari mereka juga tidak mengetahui perusahaan yang menjadi sponsor izin tinggal dan alamatnya.
Bahkan hanya ada yang bertujuan mengumpulkan cap untuk bisa ke eropa.
"AQ mengaku masuk ke Indonesia bukan untuk berinvestasi, tetapi untuk mengumpulkan cap paspor guna mempermudah perjalanan ke negeri Eropa," jelas Nur.