Beritasaja.com, Jakarta Kasat Resnarkoba Polrestas Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, mengungkapkan cerita Jonathan Frizzy alias JF alias Ijonk dalam peredaran catridge vape yang mengandung obat-obatan keras jenis etomidate, Senin (5/5/2025).
Aktor itu diduga melakukan bicara dengan EDS, warga Indonesia yang tinggal lama di Thailand, dan kenal dengan jaringan narkoba di Thailand serta Malaysia.
Baca Juga
- Jadi Tersangka Vape Obat Keras, Ini 7 Potret Terbaru Jonathan Frizzy
- Kronologi Penangkapan Jonathan Frizzy Terkait Kasus Vape Etomidate
- Jonathan Frizzy Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras
"JF ini yang berkomunikasi dengan tersangka EDS.
Lalu menyediakan kurir, mempersiapkan dari awal, memonitor dan memfasilitasi penjemputan," ujar Michael.
Advertisement
Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald FC.
Sipayung, menyatakan bahwa JF juga yang membuat grup WhatsApp untuk perencanaan membawa masuk catridge vape mengandung zat etomidate.
"Pengembangan dari BTR, dilakukan pengembangan RR.
Dari keterangan 2 tersangka inilah muncul nama JF.
Dari hasil keterangan, JF cerita untuk pertama membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, RR JF dan BTR," ujar Ronald.
Grup tersebut dinamai 'Berangkat', yang berfungsi untuk saling berkomunikasi dan mengatur bagaimana agar zat etomidate ini bisa masuk ke Indonesia dari Malaysia.
"Dari pengembangan ke tersangka 3 ini, EDS berada di luar negeri, di Thailand.
EDS ini masuk ikut anggota grup.
Kemudian dari hasil pemeriksaan barang bukti digital, terlihat yang membuat grup WhatsApp bernama 'berangkat' adalah JF.
Di sini proses membahas, membawa, mengatur, zat ini dari malaysia ke Jakarta," kata Ronald.
Kapolres mengatakan, JF juga ikut mengatur tiket dari Malaysia ke Jakarta.
Dalam proses membawa ke Jakarta, JF melakukan pengawasan dan pengontrolan.
Karena pada saat masuk, diperiksa secara detail oleh Bea dan Cukai, ada bicara di grup.
Polisi menetapkan Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan obat keras dalam kandungan rokok elektrik alias vape.
Dalam kasus ini, polisi menersangkakan Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan olahraga Jo Pasal 55 KUHP.
Adapun ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.