Beritasaja.com, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) telah membekukan status akademik mahasiswa Program Pengajaran Dokter Spesialis (PPDS) berinisial MAES, usai melakukan pelecehan seksual dan terjerat UU Pornografi pada Kamis (17/4/2025) lalu.
Diketahui, dokter PPDS UI itu ditangkap usai merekam seorang mahasiswi saat mandi di indekos kawasan Jakarta Pusat.
Direktur Humas Media Pemerintah dan Internasional UI, Prof Arie Afriansyah membenarkan bahwa status akademik MAES dibekukan buntut kasus asusila yakni merekam mahasiswi mandi.
UI sedang menunggu putusan hukum tetap (inkrah) terhadap MAES dan akan memutuskan status permanen mahasiswa tersebut.
Baca Juga
- Dokter PPDS Rekam Mahasiswi Mandi, Pihak Universitas Indonesia: Semoga Tak Ada Lagi Kejadian Serupa
- Rektor Universitas Indonesia Tegaskan Bahlil Lahadalia Belum Lulus Gelar Doktor
- UI, IPB University dan Universitas Trisakti Serta Lembaga Lainnya Terbitkan Buku Kekuatan Aset Bersejarah Depok Lama
“Tentunya yang bersangkutan saat ini sudah dibekukan dulu kegiatan dan status akademiknya,” ujarnya, Senin (21/4/2025).
Advertisement
UI telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kampus.
Satgas PPKS UI tidak dapat melakukan jemput bola sebelum adanya laporan resmi terhadap penanganan kasus tersebut.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Pengajaran Kebudayaan Riset dan Sistem Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di konservasi perguruan tinggi, tahapan penanganan kekerasan yang diatur dalam Pasal 48 itu dilakukan dengan tahapan, satu pelaporan, dua tindak lanjut pelaporan, tiga pemeriksaan, empat penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, dan lima tindak lanjut kesimpulan dan rekomendasi,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan pasal 28 Peraturan Menteri, Satgas PPKS UI memiliki sejumlah tugas, pokok dan fungsi (tupoksi).
Adapun tugas tersebut membantu pemimpin perguruan tinggi menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi (PT).
Satgas PPKS UI juga melakukan sosialisasi mengenai kesetaraan gender hak pengajaran seksualitas dan kesehatan jiwa reproduksi serta pencegahan dan penanganan kekerasan bagi warga kampus.
“Satgas PPKS UI menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan.
Kemudian menindaklanjuti dan menangani temuan dugaan kekerasan,” terangnya.