Beritasaja.com, Jakarta - Komisi III DPR angkat bicara soal kebijakan pengamanan oleh TNI di tingkat kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari). Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta rencana tersebut dikaji ulang agar menjaga semangat reformasi.
“Sekalipun langkah tersebut tidak masuk dalam ranah teknis penegakan hukum, tetapi langkah tersebut baiknya dikaji kembali sebagai upaya untuk menjaga semangat awal reformasi, yakni menjaga supremasi sipil dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam penegakan hukum,” kata Rudianto saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).
Baca Juga
- DPR Minta Tak Ada Spekulasi dalam Pengusutan Ledakan Amunisi di Garut: Tunggu Hasil Investigasi Resmi
- VIDEO: TNI AD Bakal Tanggung Jawab Bantu Proses Pemakaman Korban Ledakan Garut
- TNI AD Lanjutkan Investigasi Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 13 Orang
“Civilian Value harus dihormati sebagai bentuk penghormatan terhadap cita awal reformasi sebagai fondasi awal reformasi ketatanegaraan dan reformasi konstitusi 1998,” sambungnya.
Advertisement
Rudianto menyebut pada Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI 1945 berbicara tentang kehakiman, dan badan lain yang membantu didalamnya yakni : Kejaksaan dan Advokat.
Kemudian Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 bicara tentang Kepolisian dengan kewenangan Penegakan Hukum.
Ia menyatakan penting menjaga mandat Konstitusi UUD 1945, yang kemudian disebut secara teoritis dalam desain Integrated Crimjnal Justice System kita berdasarkan UUD NRI 1945 sebagai Catur Wangsa (Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat).
“Pentingnya menjaga nilai dan arah penegakan hukum di Indonesia dengan berdasarkan nilai-nilai Konstitusi dan konstitusionalisme,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejati dan kejari di seluruh wilayah Indonesia.