Beritasaja.com, Jakarta Menteri Sekretaris Tanah air Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto belum menerbitkan keputusan presiden (keppres) pembentuan tiga satuan tugas (satgas) baru.
Salah satunya, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi Pemutusan Hubungan kerja (PHK).
Prasetyo menyebut pembentukan tiga satgas masih dimatangkan di lintas kementerian dan lembaga.
Dia menuturkan pembentukan tiga satgas tersebut juga akan disinkronisasikan dengan pihak swasta, sektor industri, hingga serikat buruh.
Advertisement
"Termasuk kita juga ingin mensinkronisasikan dengan teman-teman di swasta, di sektor usaha maupun di sektor industri, termasuk dengan teman-teman serikat-serikat buruh kaitannya dengan satuan tugas dan mitigasi PHK," jelas Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).Menurut dia, pemerintah ingin persoalan PHK ditangani secara menyeluruh dan komprehensif.
Sehingga, tak ada lagi masalah PHK di Indonesia.
"Kita tidak ingin sekedar bagaimana menangani PHK di hilir, tetapi secara menyeluruh, secara komprehensif, kita pikirkan dari hulu ke hilirnya, dari sektor usahanya, maupun sektor industrinya, ini saling terkait," ujarnya.
Pemerintah juga membentuk Satgas Deregulasi Kebijakan dan Satgas Peningkatan Iklim Investasi dan Percepatan Perizinan Berusaha.
Prasetyo menyanpaikan substansi yang diatur dalam satgas ini jug masih dirumuskan.
"Sampai hari ini masih terus kita rumuskan poin-poin yang akan diatur di dalam proses-proses deregulasi dalam rangka peningkatan iklim investasi maupun mempercepat mempermudah perizinan berusaha," tutur Prasetyo.