Beritasaja.com, Jakarta - Program makan bergizi gratis (MBG) tersandung masalah.
Kali ini, salah satu mitra dapur makanan bergizi gratis yang berlokasi di Kalibata Jakarta Selatan mengaku belum mendapatkan haknya dari Yayasan MBN.
Hal itu disampaikan Danna Harly selaku kuasa hukum dari Ira Mesra Destiawati pemilik dari dapur makanan bergizi.
"Klien kami tidak mendapatkan dana sepeserpun atas kerjasama yang dilakukan.
Kami mendesak Yayasan MBN untuk segera mambayarkan hak mitra dapur Kalibata yang didzolimi," kata Harly saat jumpa pers di Jakarta, seperti dikutip Rabu (16/4/2025).
Baca Juga
- Wamendagri Ribka Tinjau Langsung Implementasi MBG di SDN 2 Lamangga Baubau
- 1.500 Murid Sekolah Khusus di Tangerang Raya Nikmati Progam Makan Bergizi Gratis
- Menang Lelang Pasokan Gas Bumi di Batam, PGN Layani 6 Pembangkit hingga MBG
Harly menjelaskan, kliennya bekerjasama dengan pihak Yayasan MBN dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sejak bulan Februari-Maret 2025 dan sudah memasak kurang lebih 65.025 porsi Makan Bergizi Gratis yang terbagi dalam 2 tahap (Februari dan Maret).
Advertisement
"Total kerugian sejauh ini sejauh ini Rp 975.375.000, itu baru dua tahap makanya kita sekarang coba ngomong ke media, coba ngomong ke masyarakat supaya pemerintah aware, baru dua tahap saja sudah seperti ini berarti sudah harus ada pembetulan-pembetulan dalam pelaksanaan MBG supaya kedepannya tidak lagi seperti ini," minta Harly.
Awal Mula Perselisihan
Menurut Harly, perselisihan terjadi pada bulan Maret 2025 dimana kliennya baru mengetahui terdapat perbedaan anggaran untuk pelajar PAUD/TK/RA/SD setelah kontrak perjanjian kerja sama ditandatangani.
"Padahal di kontrak perjanjian dengan Yayasan dicantumkan harga Rp 15.000 setiap porsinya sama rata.
Namun sebagian diubah menjadi Rp 13.000 dan Pihak Yayasan sudah mengetahui terdapat perbedaan tersebut jauh sebelum ditanda-tangani perjanjian kerja sama.
Setelah ada pengurangan pun hak kami juga dipotong sebesar Rp 2.500 setiap porsinya," jelas Harly.
Harly menyampaikan, kliennya mengetahui soal perbedaan angka tersebut setelah pembayaran tahap pertama dikirimkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) ke pihak Yayasan sebesar Rp 386.500.000.
Namun ketika dana tersebut hendak ditagih, Yayasan malah mengatakan kliennya tidak mendapat bagian karena masih kurang bayar sebesar Rp 45.314.249.
"Dalihnya ada invoice-invoice saat di lapangan yang dibeli oleh Pihak SPPG/Yayasan.
Padahal fakta di lapangan seluruh dana operasional dikeluarkan oleh klien kami mulai dari bahan pangan, sewa tempat, operasional kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak," ungkap Harly.
Harly menambahkan, selain kliennya belum mendapat haknya sebagai mitra, pihaknya juga menyesali tindakan dari Kepala SPPG Kalibata yang tertutup terkait pengiriman dan penerimaan makanan ke sekolah-sekolah.
"Awalnya hal tersebut merupakan tugas kami sebagai mitra namun dari Pihak SPPG meminta kami tidak turut campur dan fokus dalam kegiatan menyiapkan makanan saja," beber Harly.
"Bahkan kami tidak diperkenankan pula untuk mengetahui penyusunan pertanggungjawaban yang diajukan ke BGN sehingga banyak sekali hal-hal yang ditutup-tutupi terutama tentang penyusunan pertanggungjawaban," imbuh dia.