Beritasaja.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 13 orang mahasiswa sebagai tersangka terkait kerusuhan saat aksi unjuk rasa atau demo di depan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta.
Kasubid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan, para mahasiswa ini ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan kecukupan alat bukti melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka diduga melakukan perlawanan terhadap aparat hingga menganiaya petugas medis.
Baca Juga
- Spanduk Ormas Ditertibkan, Sahroni DPR Sebut Sudah Tepat: Ganggu Masyarakat
- 1.146 Personel Amankan Sidang Parlemen OKI di DPR RI
- Puan Ajak Parlemen OKI Perkuat Kolaborasi untuk Wujudkan Perdamaian Dunia
"Melawan pejabat yang sedang bertugas dan tidak menuruti perintah dan sengaja pergi setelah perintah tiga kali atau atas nama penguasa yang berwenang dan perbuatannya dibuktikan bahwa melakukan anarkis atau membahayakan masyarakat sekitar," kata Reonald kepada wartawan, Senin (12/5/2025).
Advertisement
Para tersangka masing-masing berinisial S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, dan AH.
Reonald menyebut, para tersangka telah dilakukan pemanggilan pertama, hanya saja panggilan tersebut tidak dipenuhi.
Polisi juga telah melayangkan pemanggilan kedua kepada para tersangka.
"Kami mengimbau kepada ke-13 pelaku agar segera memenuhi panggilan, karena apabila tidak hadir nanti pada panggilan kedua maka penyidik akan melakukan penjemputan sesuai dengan hukum acara pidana," tegas dia.
Sementara itu polisi menyebut juga akan melakukan gelar perkara terhadap satu orang saksi guna menentukan statusnya sebagai tersangka atau tidak.
Â