Beritasaja.com, Jakarta Menyikapi polemik kegiatan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, yang diduga telah merusak ekosistem setempat, pihak Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan kebijakan.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, menyampaikan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memberikan arahan tegas untuk tidak menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di Raja Ampat.
Baca Juga
- Operasi Tambang Nikel Disetop Sementara, Anak Usaha Antam Buka Suara
- Gerindra Dorong Evaluasi Aktivitas Tambang Buntut Polemik di Raja Ampat
- Alasan Bahlil Stop Sementara Operasi Tambang Nikel di Raja Ampat
Hingga saat ini, tercatat terdapat dua PPKH yang telah diterbitkan di wilayah Raja Ampat, masing-masing pada tahun 2020 dan tahun 2022.
Keduanya didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persetujuan lingkungan hidup yang berlaku saat itu.
Advertisement
"Sebagai bentuk respons atas kekhawatiran terhadap kapasitas degradasi lingkungan hidup di kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat, Menteri Kehutanan telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan PPKH baru.
Intinya yang baru kita hentikan, yang lama kita evaluasi dan awasi ketat," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).