Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Penyelewengan (KPK) menyatakan pihaknya menjamin kerahasiaan whistleblower atau pelapor tindak pidana kasus penyelewengan.
“KPK melihat pelaporan atau pengaduan itu bagian dari pelibatan atau keikutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan penyelewengan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dilansir Antara.
Baca Juga
- KPK Dorong RUU KUHAP Atur Penyidik Minimal Sarjana Hukum
- KPK Kembalikan Rp53 Miliar ke Kas Bangsa Hasil Lelang Barang Koruptor Januari-Maret 2025
- KPK Bakal Lelang Wilayah, Apartemen hingga Tas Branded Milik Koruptor pada Juni 2025
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa jaminan tersebut diberikan KPK mengingat banyaknya penanganan kasus dugaan penyelewengan yang dilakukan lembaga antirasuah berasal dari pengaduan masyarakat.
Advertisement
Oleh sebab itu, kata dia, KPK secara konsisten tidak menyampaikan secara detail profil pelapor kepada publik.
“Pertama, tentu untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman.
Kedua, tentu juga bagian dari strategi KPK untuk melakukan full bucket (pengumpulan bahan keterangan), sehingga bisa dilakukan secara lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup,” jelasnya.