Beritasaja.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan 100 warga binaan atau narapidana berisiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (30/5/2025) petang.
Narapidana kasus narkotika asal Riau tersebut dipindahkan karena terbukti melakukan pelanggaran hukum tingkat berat, sebagian bahkan berulang, yakni terkait kepemilikan telepon genggam (HP) dan narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan (rutan).
Baca Juga
- 10 Napi di New Orleans Kabur Usai Bobol Toilet, Begini Kronologinya
- Narapidana di Lapas Sukamiskin Bandung Dilibatkan Masak Makanan Bergizi Gratis
- Zul Zivilia Tampil Manggung di IPPAFest 2025 dengan Gelang GPS, Bukti Inovasi Pemasyarakatan Indonesia?
“Ini adalah bentuk upaya keseriusan Ditjenpas beserta seluruh UPT untuk membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan kepemilikan HP.
Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP, [lapas] super maksimum Nusakambangan jawabannya,” ucap Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (31/5/2025).
Advertisement
Para narapidana tersebut ditempatkan di lapas Nusakambangan dengan tingkat keamanan nasional maksimum dan super maksimum.
Adapun lapas super maksimum menerapkan penempatan tiap-tiap warga binaan di sel khusus (one man one cell) dengan interaksi yang sekali terbatas dan diawasi penuh melalui CCTV.