Beritasaja.com, Jakarta Polisi telah mengamankan sebanyak 103 preman dan juru parkir (jukir) liar di Sumatera Selatan (Sumsel).
Mereka diamankan selama sembilan hari atau dalam operasi Sikat Musi 2024.
Karo Ops Polda Sumsel Kombes Anis Prasetio Santoso mengatakan, operasi anti premanisme tersebut sudah digelar sejak 1 Mei 2025 lalu dan masih berlangsung hingga saat ini.
Baca Juga
- Dukung Operasi Anti Premanisme, Komisi III DPR: Wilayah Tak Boleh Kalah dengan Preman
- Operasi Anti Premanisme, Kapolda Metro: Kami Siap Tindak Secara Hukum Jika Ada Pelanggaran
Lalu, ratusan preman dan juru parkir liar yang diamankan Polda dan Polres jajaran itu terhitung sejak 1-9 Mei 2025.
Advertisement
"Betul, sampai sejauh ini ada 103 (preman dan jukir liar) yang sudah diamankan," kata Anis dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Menurutnya, selain bertujuan memberantas aksi premanisme, kegiatan ini juga dilakukan untuk memberantas aksi 3C (curat, curanmor dan curat).
"Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta mendukung dengan melaporkan jika mengetahui atau melihat tindakan premanisme," ujar Anis.
Polda Sumsel, ditegaskannya berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif dan penindakan hukum terhadap aksi premanisme.
"Tidak ada tempat bagi aksi premanisme di Sumsel.
Kami akan terus berkebun keras untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegasnya.
"Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aksi premanisme kepada pihak kepolisian.
Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan aksi premanisme dapat diberantas secara efektif," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kepolisian Wilayah Republik Indonesia (Polri) menggelar operasi besar-besaran serentak mulai 1 Mei 2025.
Operasi ini menyasar terhadap praktik premanisme yang dinilai semakin marak dan meresahkan masyarakat, serta berpotensi mengganggu stabilitas perlindungan dan iklim investasi nasional.
Dalam kegiatan ini, Polri juga akan menjalin sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan terkait.
Koordinasi lintas sektor dinilai krusial untuk menjamin keberhasilan operasi dan menciptakan stabilitas jangka panjang.
Langkah ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia.