Beritasaja.com, Jakarta - Partai NasDem menyoroti sikap PDIP yang menolak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.
Menurut NasDem, kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang sebelumnya telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI, termasuk oleh Fraksi PDIP.
Baca Juga
- NasDem: Kajian Pilkada Dikembalikan ke DPRD Harus Libatkan Semua Pihak
- Sahroni DPR Minta Polda Kalteng Tuntaskan Kasus Dugaan Polisi Tembak Warga
- NasDem Terima Hasil Pilkada Jakarta 2024, Siap Kawal Janji Kampanye Pramono Anung-Rano Karno
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem, Fauzi Amro, menyebut penolakan PDIP terhadap kebijakan ini bertentangan dengan keputusan yang telah diambil sebelumnya.
Advertisement
"Undang-Undang HPP adalah hasil kesepakatan bersama yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.
Bahkan, dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit," ungkap Fauzi dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Fauzi menegaskan bahwa langkah PDIP ini mencerminkan sikap yang tidak konsisten dan mengkhianati kesepakatan.
"Sekarang PDIP menolak kenaikan PPN 12%, berarti mereka mengkhianati atau mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama antara Pemerintah dan DPR RI, termasuk Fraksi PDIP yang sebelumnya menyetujui kebijakan ini.
Sikap ini seperti 'lempar batu sembunyi tangan' dan berpotensi mempolitisasi isu untuk meraih simpati publik," jelasnya.
Menurut Ketua DPP Partai NasDem tersebut, kenaikan PPN 12% adalah bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan wilayah serta mendukung konsolidasi fiskal.
Pemerintah juga telah memberikan pengecualian PPN 0% untuk bahan pokok.
Adapun jenis barang dan jasa PPN 0 persen mulai 1 Januari 2025 yaitu barang meliputi beras, daging ayam ras, daging sapi, gula pasir, berbagai jenis ikan, telur ayam, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit dan bawang merah.
Kemudian jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen atau 0 persen mulai Januari 2025 yaitu jasa pembelajaran, layanan kesehatan umum, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sungguh sederhana, rusunami dan pemakaian listik dan air minum
“Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar Masyarakat,” jelasnya.