Beritasaja.com, Jakarta - Bisnisman Harvey Moeis menjalani sidang putusan terkait kasus pelanggaran peraturan pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).
Namun sang istri, Sandra Dewi terpantau tak hadir di ruang sidang.
Berdasarkan pantauan, Harvey Moeis bersama dua terdakwa lain Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah tiba di di Ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13.10 WIB.
Baca Juga
- Sumber Kekayaan Prajogo Pangestu, Salah Satu Miliarder di Indonesia
- Bisnisman: Kurangnya Eksplorasi Jadi Tantangan Pemanfaatan Sumber Nikel Indonesia
- Bisnisman di Jatim Putar Otak Soal UMK 2025 Naik 6,5 Persen
Mereka langsung duduk di kursi pesakitan.
Harvey Moeis nampak mengenakan kemeja putih dipadu celana panjang hitam.
Harvey Moeis serius mendengarkan amar putusan majelis hakim.
Advertisement
Sementara itu, kursi pengunjung sidang dipenuhi awak media dan juga pihak keluarga ketiga terdakwa.
Mereka turut mendengar amar putusan, sesekali mengabadikan momen via kamera ponsel.
Hingga berita ini ditulis, Sandra Dewi yang merupakan suami dari Harvey Moeis, tak terlihat di antara kursi pengunjung
Dalam kasus dugaan pelanggaran peraturan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Suami artis Sandra Dewi itu juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.