Beritasaja.com, Jakarta Wacana kenaikan PPN 12 persen mendapatkan beragam respon dari masyarakat.
Tak sedikit yang beranggapan jika kenaikan tersebut benar-benar diberlakukan pada 2025 mendatang, maka bisa memicu terjadinya inflasi yang tinggi.
Terkait hal ini, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta PDI Perjuangan (PDIP) tak cuci tangan seolah-olah tidak terlibat dalam proses tata negara ketika membahas UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ini Kata Pertamina
Baca Juga
- Jubir Tegaskan PDIP Tidak Menolak Kenaikan PPN 12%, Tapi Minta Pemerintah Kaji Ulang
- VIDEO: PDIP: Kaji Ulang Waktu Penerapan PPN 12 Persen!
- NasDem Kritik Sikap PDIP soal PPN 12%: Mengkhianati Kesepakatan
Adapun UU Harmonisasi ini yang menentukan kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 nanti.
Advertisement
Karena itu, Politikus Golkar ini mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto hanya menjalankan perintah undang-undang sesuai konstitusi negeri.
"Sebagai presiden yang dipilih rakyat untuk periode 2024-2029, Bapak Presiden Prabowo bersumpah harus menjalankan konstitusi negeri dan menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya.
Untuk itu, menjalankan amanat UU HPP yang memuat kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan konsekuensi yang harus dijalankan oleh pemerintahan Bapak Presiden Prabowo," kata Misbakhun dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Dia pun mengingatkan, PDIP jelas terlibat dalam proses pembuatan UU HPP itu, di mana ketua panjanya kader partai berlambang banteng bermoncong putih itu.
"Sikap tata negara mencla-mencle PDI Perjuangan seperti ini harus diketahui oleh semua rakyat Indonesia banyak, ketika berkuasa berkata apa.
Ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat.
Berpolitiklah secara elegan," ungkap Misbakhun.