Beritasaja.com, Jakarta - Seorang mahasiswi Institut Teknologi informasi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap polisi pada Jumat, 9 Mei 2025, karena mengunggah meme Pesiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto.
Meme tersebut merupakan hasil rekayasa gambar dan diduga melanggar Undang-Undang ITE.
Penangkapan ini menimbulkan perdebatan publik terkait kebebasan berekspresi dan penerapan UU ITE.
Mahasiswi tersebut berasal dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.
Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE.
Polisi tengah menyelidiki motif pembuatan meme tersebut.
Advertisement
Orang tua SSS telah mendatangi ITB dan menyampaikan permintaan maaf.
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan ini, menyatakan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait keributan di media sosial.
Kasus ini menyoroti dilema antara kebebasan berekspresi dan batasan hukum di dunia digital.
Di satu sisi, masyarakat memiliki hak untuk berekspresi, namun di sisi lain, unggahan di media sosial juga harus bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial.