Beritasaja.com, Jakarta Polisi membeberkan kasus penganiayaan yang berujung tewasnya aktor sekaligus mantan calon legislatif (caleg) Partai Hanura, Sandy Permana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, keberadaan pelaku, Nanang Gimbal (45) diketahui setelah menerima informasi dari masyarakat.
Baca Juga
- Pisau yang Digunakan Nanang Gimbal untuk Membunuh Sandy Permana Ditemukan
Nanang ditangkap petugas gabungan unit Reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penangkapan dilakukan di Dusun Poris RT.04/09 Desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang pada
Advertisement
"Benar pelaku sudah berhasil diamankan hasil informasi dari masyarakat yang mendukung dalam proses penangkapan pelaku.
Pelaku diamankan Rabu 15 Januari 2025 sekitar pukul 10.45 WIB," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).
Ade Ary mengatakan, pelaku saat ini masih dilakukan proses interogasi.
Kepada polisi, pelaku mengaku kepergian ke Karawang untuk menghindari kejaran petugas.
"Pelaku dengan sengaja kabur dan bersembunyi untuk hindari kejaran petugas kami," ujar dia.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 354 KUHP dan atau 338 KUHP.
Adapun, ancaman hukumannya 15 tahun.
Adapun sebelumnya, Polisi menangkap Nanang alias Nanang Gimbal, terduga pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana.
Nanang Gimbal ditangkap hari ini, Rabu, 15 Januari 2025, sekira pukul 10.45 WIB.