Beritasaja.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2025 telah ditetapkan, baik bagi wajib pajak (WP) pribadi maupun badan sehingga perlu diperhatikan agar tidak terlambat.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban seluruh wajib pajak sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Proses ini penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan nasional.
Oleh karena itu, DJP memberikan kemudahan melalui portal pajak.go.id untuk mempermudah pelaporan.
Seiring dengan inovasi terbaru DJP seperti sistem Coretax yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025, pelaporan SPT tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui sistem lama.
Berikut informasi lengkap mengenai batas waktu, cara melaporkan, dan inovasi yang perlu Anda ketahui, dirangkum Beritasaja, Rabu (15/1).
Advertisement