Beritasaja.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengemukakan bahwa jajarannya di daerah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di enam wilayah pada tanggal 5 dan 9 April 2025.
Afifuddin menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga
- Wamendagri Ribka: PSU Pilkada 2024 Harus Berjalan Lancar
- Hibah Rp50,67 Miliar untuk Pilkada Ulang Kabupaten Serang
- Ketua KPU: PSU di 4 Kabupaten Berjalan Lancar, Partisipasi Pemilih Tinggi
“Tindak lanjut putusan MK atas PHP (perselisihan hasil pemilihan) untuk durasi paling lama pelaksanaan 45 hari,” ujar Afifuddin seperti dilansir Antara.
Advertisement
Selain PSU, dia menjelaskan bahwa jajarannya juga menyelenggarakan penghitungan ulang surat suara (PUSS).
Adapun daerah yang menyelenggarakan PSU dan PUSS pada 5 April 2025 sebagai berikut: