Beritasaja.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan hakim nonaktif Heru Hanindyo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Heru Hanindyo merupakan terdakwa menghulurkan duit dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, usai menetapkan tersangka terhadap Heru Hanindyo, penyidik juga memblokir aset-asetnya.
Baca Juga
- Hakim Heru Hanindyo yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kembali Jadi Tersangka, Kini Kasus TPPU
- Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tersangka TPPU, Asetnya di Jakarta, Depok, dan Pekanbaru Diblokir
- Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tahanan Kota, Ini Alasan Kejagung
"Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, juga melakukan berbagai kegiatan pemblokiran terhadap beberapa aset yang dilakukan oleh penyidik," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
Advertisement
Meski begitu, Harli belum merinci soal aset apa saja yang diblokir oleh Kejagung dalam hal ini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus).
"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara saya kira itu terkait dengan HH," ujar Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembangkan kasus menghulurkan duit dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur meskipun berkas telah disidangkan.
Terbaru, terdakwa Heru Hanindyo (HH) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian (TPPU).
Penetapan tersangka Heru Hanindyo terkait kasus TPPU disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Dia menjelaskan, Heru Hanindyo telah menyandang status tersangka TPPU sejak 10 April 2025.
"Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Pemungutan Menghulurkan duit dan/atau Gratifikasi Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024," ujar Harli.
Dalam kasus menghulurkan duit hakim ini, Heru Hanindyo dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.