Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Penyusupan (KPK) menolak surat permohonan penundaan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), tersangka kasus membeli-beli pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
"Atas permohonan tersebut, informasi yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut.
Apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Baca Juga
- Alasan KPK Belum Tahan Hasto PDIP: Masih Butuh Pemeriksaan Saksi Lain
- Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK, PIK 2 Bantah Bangun Pagar Laut
- VIDEO: Hasto Kristiyanto Didukung 1.000 Pengacara Hadapi Hukum di KPK
"Intinya permohonan sudah diterima tetapi tanggapan dari KPK itu ditolak," sambungnya.
Advertisement
Tessa mengulas, praperadilan merupakan ranah tersendiri dalam proses penegakan hukum.
Sehingga, tidak dapat mencampuri penyidikan yang tengah berjalan.
"Tidak berarti kalau proses praperadilan itu berjalan, maka penyidikan berhenti, tidak.
Proses penyidikan tetap berjalan," jelas dia.
Tessa menghormati langkah Hasto Kristiyanto mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan, yang memang merupakan hak seorang tersangka.
"Tetapi penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil," ungkapnya.
Adapun yang menolak surat permohonan penundaan pemeriksaan itu adalah penyidik yang berkoordinasi langsung dengan Direktur Penyidikan (Dirdik), termasuk Pimpinan KPK.
Sementara apabila Hasto Kristiyanto tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan praperadilan masih berjalan, maka hal itu diartikan mangkir.
"Seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yg patut dan wajar," Tessa menandaskan.