Beritasaja.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Penyelewengan (KPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).
Praperadilan ini diajukan oleh Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku.
Baca Juga
- Politikus PDIP Klaim Hasto Punya Senjata Menangkan Praperadilan Lawan KPK
- KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
- KPK Kembali Ekspose Kasus Paman Birin Usai Kalah Praperadilan, Bidik Jadi Tersangka Lagi?
"Ya, KPK menghormati tindakan hukum yang diambil pihak tersangka, saudara HK, untuk mengajukan praperadilan.
KPK tentunya akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan mempersiapkan segala persyaratan dan administrasi yang diperlukan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Advertisement
"Jadi, pada saat nanti waktunya sidang praperadilan dibuka, yang kita harapkan biro hukum yang mewakili KPK bisa hadir dan tidak ada hambatan dalam prosesnya," sambungnya.
Selain itu, Tessa memastikan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur dan profesional.
"Tentunya KPK meyakini bahwa proses penyidikan termasuk penetapan tersangka, saudara HK sudah prosedural, profesional, dan proporsional," ujar Tessa.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat, 10 Januari 2025 atas penetapan tersangka dugaan penyelewengan oleh KPK.
Permohonan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Djumyanto akan menjadi hakim tunggal praperadilan.
Sidang perdana praperadilan dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025 mendatang.
Baca juga Politikus PDIP Klaim Hasto Punya Senjata Menangkan Praperadilan Lawan KPK