Beritasaja.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menerima laporan maraknya laporan terkait calon jemaah haji yang diberangkatkan menggunakan visa non-haji.
Ia mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan oknum koordinator perjalanan haji dan umrah yang tidak mematuhi regulasi.
Baca Juga
- Kemenag: 100.00 Visa Haji Telah Terbit, Jemaah Mulai Diberangkatkan ke Plot Suci pada 2 Mei 2025
- Hari Ini 13 April 2025 Jadi Waktu Terakhir Jemaah Umrah Masuk Arab Saudi, Persiapan untuk Haji
- Usaha Lembaga Asita Lindungi Calon Jemaah Haji dan Umrah dari Praktik Travel Tidak Sehat
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengingatkan, pemberangkatan calon jemaah haji dengan visa selain visa haji resmi tidak hanya melanggar Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji, tetapi juga membahayakan keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum jemaah.
Advertisement
"Kami minya Kementerian Agama untuk melakukan pengawasan ketat terhadap travel haji dan umrah, termasuk verifikasi dokumen perjalanan yang digunakan," kata Abidin dalam keterangannya, Minggu (4/5/2025).
Komisi VIII DPR RI juga meminta pemerintah segera cabut izin travel yang bandel.
"Tindak tegas travel yang terbukti melanggar dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional," ucap Abidin.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah diminta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan travel resmi yang terdaftar di Kementerian Agama dan memastikan penggunaan visa haji resmi.
"Memperkuat koordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mencegah masuknya jemaah dengan visa non-haji," pungkas Abidin.
Sebelumnya, Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kini tengah ketepatan pada pengurusan visa jemaah haji, usai proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler sudah selesai.