Beritasaja.com, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 9 orang anak di Bekasi yang dilakukan oleh anak berusia 8 tahun turut menjadi sorotan DPR RI.
Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania, menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak wilayah untuk memperkuat sistem perlindungan anak secara menyeluruh.
Baca Juga
- Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, DPR Tekankan Pentingnya Perspektif Gender
- Ketua Timwas DPR Sebut Masalah Haji 2025 Sudah Diingatkan Sejak Awal
- Politisi Golkar Nilai Pencabutan IUP di Raja Ampat Cerminkan Arah Tata negara Pemerintah Prabowo
Dini Rahmania menegaskan bahwa ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga krisis kemanusiaan dan perlindungan anak.
Advertisement
"Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga krisis kemanusiaan, krisis perlindungan anak dan kegagalan sistem pengawasan serta pendidikan dasar seks yang layak bagi anak," kata Dini saat dikonfirmasi pada Selasa (10/6/2025).
Melihat dari aspek hukum, pelaku yang masih di bawah umur perlu direhabilitasi.
Dini menyebutkan bahwa perlakuan terhadap pelaku harus tunduk pada UU No.
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 21 Ayat (1) yang menyatakan bahwa anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat diajukan ke proses peradilan pidana.