Beritasaja.com, Jakarta - Menteri Alam Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq membuka peluang memberikan sanksi pidana kepada empat pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hanif mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman dan pengawasan untuk menentukan sanksi kepada empat perusahaan itu.
"Ya, ya kita sedang melakukan pendalaman, pengawasan.
Jadi tim kami segera berangkat untuk menyikapi pencabutan (IUP) yang dilakukan oleh pemerintah.
Kita melakukan pendalaman pengawasan dari pengawasan itu kita akan menentukan langkah-langkah lebih lanjut," kata Hanif kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga
- Belajar dari Tambang Nikel Raja Ampat, Praktik Pertambangan Hijau Harus Prioritas
- 4 Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Sekjen HIPMI: Semua Harus Taat Hukum
- Politisi Golkar Nilai Pencabutan IUP di Raja Ampat Cerminkan Arah Pemerintahan Pemerintah Prabowo
Dia menyampaikan ada tiga pendekatan hukum yang dilakukan pemerintah dalam kasus tersebut.
Salah satunya, proses pidana apabila empat perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran peraturan serius dalam aktivitas pertambangan nikel di kawasan Geopark Raja Ampat.
Advertisement
"Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi pengadministrasi pemerintah, kemudian sengketa alam hidup, dan gugatan pidana," jelasnya.