Beritasaja.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan mantan Menteri Akademik, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terbaru (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait pelaksanaan program 1,1 juta laptop Chromebook yang dikawal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Wilayah (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu terkait dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana penyimpangan pengadaan digitalisasi akademik Kemendikbudristek Tahun 2019-2023.
Baca Juga
- Hotman Paris Bantah Nadiem Makarim Masuk DPO Kasus Chromebook: Dari Kemarin Ada di Jakarta
- Kumpulan Hoaks Seputar Nadiem Makarim yang Beredar di Media Sosial, Simak Faktanya
- Kasus Penyimpangan Kemendikbudristek, Eks Stafsus Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung
"Bahwa terkait dengan pelibatan dari JPN (Jaksa Pengacara Wilayah) dalam pengadaan Chromebook, bahwa sesungguhnya di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran Jaksa Pengacara Wilayah adalah supaya pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan," tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Advertisement
"Jadi hal itu bisa kita pertanggungjawabkan secara hukum, karena memang para JPN berbicara dalam kaitan ini secara normatif hukum.
Bahwa itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sungguh tergantung kepada lembaga yang meminta, yang memohon," sambungnya.
Harli mengatakan, pendampingan Jamdatun Kejagung yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum terkait dengan program pengadaan laptop.
JPN pun menyatakan agar dalam pelaksanaannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar.
"Nah, sejak awal kan kita sudah sampaikan, bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan Chromebook ini dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows.
Tetapi ini diubah menjadi pengadaannya dengan sistem Chromebook," jelas dia.
Jajaran Jamdatun Kejagung pun menilai agar proses pengadaan laptop dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar, yakni dengan melakukan perbandingan antara berbagai produk.
"Bahwa dilaksanakan atau tidak, inilah yang tentunya bagian dari penyidikan ini.
Tetapi harus dipahami bahwa posisi kami sebagai Jaksa Pengacara Wilayah, tentu dengan merekomendasikan, menyatakan supaya pengadaan Chromebook ini dilakukan secara benar berdasarkan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.