Beritasaja.com, Jakarta - Polri melakukan transformasi dalam pelayanan registrasi kendaraan bermotor. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mulai melakukan transisi penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik pada tahun ini.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Sumardji mengatakan, BPKB elektronik tersebut sudah diterapkan sejak Maret 2025 lalu.
Baca Juga
- Berapa Biaya Penerbitan BPKB Elektronik?
Ini Rinciannya
- BPKB Elektronik Mulai Diterapkan, Hanya untuk Mobil Baru
- BPKB Elektronik Berlaku Sejak Maret 2025, Apa Saja Keunggulannya?
"BPKB elektronik itu sudah dijalankan di bulan Maret," kata Sumardji kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Advertisement
Kendati demikian, BPKB elektronik untuk saat ini belum diterapkan secara merata.
BPKB elektronik saat ini hanya diterapkan untuk kendaraan roda empat baru.
"Peruntukannya untuk roda empat, khusus kendaraan baru," ucapnya.
Menurutnya, inovasi ini merupakan bentuk Polri mengikuti perkembangan zaman.
Apalagi, BPKB elektronik juga memudahkan masyarakat dalam mengecek keabsahan BPKB itu sendiri.
"Jadi manfaat dan tujuannya kalau BPKB elektronik ini bisa melihat langsung keabsahan BPKB yang dimiliki.
Nggak perlu datang ke Samsat, cukup di Playstore BPKB elektronik nanti di situ bisa di-capture dan setelah itu muncul datanya," ucap Sumardji.