Beritasaja.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan, organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi yang dimiliki aparat penegak hukum.
Adapun hal ini berdasarkan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang berbunyi: 'Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Baca Juga
- Kemendagri Beri Penghargaan Pemda dengan Kinerja SPM Terbaik 2025
- Mendagri Minta Pemda Prioritaskan Anggaran untuk Enam Pelayanan Dasar
- Kemendagri Berikan Dana Rp 20 Miliar untuk Partai Gerindra
"Dengan demikian, Ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan," kata Plh Kapuspen Kemendagri, Aang Witarsa Rofik dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
Advertisement
Dia menuturkan, tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.
"Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan drama lembaga-lembaga tersebut," ungkap Aang.
Menurut dia, hal ini bisa menjadi acuan penting bagi para kepala daerah agar tidak ragu dalam mengambil langkah terhadap Ormas yang terbukti melanggar ketentuan.
Pemerintah daerah (Pemda) diimbau untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap Ormas di wilayah masing-masing agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.