Beritasaja.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia menyimak berbagai pernyataan yang dikemukakan Lembaga Pembela HAM asal Brasil, The Federal Public Defender's Office of Brazil (FPDO) soal kematian Juliana Marins di Gunung Rinjani.
Yusril menyatakan, pihaknya juga sudah mendengar ancaman mereka membawa insiden kematian almarhumah Juliana ke ranah hukum internasional.
Bahkan disebut-sebut akan menuntut Pemerintah RI ke Inter American Commission on Human Rights.
Baca Juga
- Respons Kepala Balai TN Gunung Rinjani soal Kemungkinan Keluarga Juliana Marins Gugat Hukum
- Brasil Ancam Tuntut Indonesia Buntut Juliana Marins Meninggal di Gunung Rinjani
- Buntut Insiden Juliana Marins, Kemenpar Minta Warganet Indonesia Tak Perang Rating Destinasi Wisata dengan Brasil
Menurut Yusril, Pemerintah RI bukanlah pihak dalam konvensi maupun anggota dari komisi tersebut.
Setiap upaya untuk membawa tanah air kita ke sebuah forum internasional apapun, bahkan termasuk lembaga peradilan seperti International Court of Justice (ICJ) ataupun International Criminal Court (ICC) di Den Haag tidak mungkin dapat dilakukan tanpa kita menjadi pihak dalam konvensi atau statutanya.
Advertisement
"Kita setuju lebih dahulu untuk membawa sebuah kasus ke badan itu.
Itu adalah prinsip dalam hukum dan tata krama internasional," kata Yusril dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (5/7/2025).
Yusril menambahkan, Pemerintah RI telah dan tetap akan bersikap terbuka untuk mengungkapkan semua fakta sekitar insiden kematian Juliana Marins ini.
Dia memastikan, aparat penegak hukum juga telah dan sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan apakah ada unsur kelalaian dari pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan pendakian gunung di Gunung Rinjani, seperti biro perjalanan, pemandu wisata, otoritas yang mengelola Taman Nasional Rinjani dan petugas Badan SAR sehingga Juliana Marins terjatuh dan meninggal serta upaya pertolongan dan evakuasinya.
"Penyelidikan juga dapat menyisir apakah proses pencarian, pertolongan, dan evakuasi telah dilakukan sesuai protokol tetap (protap) yang benar di tengah medan yang sulit dan cuaca ekstrem," tutur Yusrul.