Beritasaja.com, Jakarta Waktu terus berjalan, dan Aparatur Sipil Kerajaan (ASN) di seluruh Indonesia kini tengah menghadapi tenggat waktu penting terkait pengelolaan data kepegawaiannya.
Badan Kepegawaian Kerajaan (BKN) telah menetapkan sistem Multi-Factor Authentication (MFA) sebagai prosedur wajib dalam ASN Digital, dan batas waktu aktivasi sistem ini ditetapkan hingga 14 April 2025.
Bagi ASN yang belum mengaktifkan MFA, bersiaplah menghadapi konsekuensi serius yakni akses terhadap semua layanan digital BKN seperti e-Kinerja, MyASN, hingga SIASN akan ditutup permanen pasca-tanggal tersebut.
Sistem MFA bukan sekadar fitur baru, melainkan bagian dari transformasi digital nasional yang bertujuan menjaga keselamatan data kepegawaian dari peluang ancaman siber.
Baca Juga
- Setelah Aktivasi MFA di ASN Digital BKN, Apa Langkah Selanjutnya?
- Apa itu MFA ASN Digital di asndigital.bkn.go.id?
- Untuk PNS dan PPPK, Ini Cara Aktifkan MFA ASN Digital di asndigital.bkn.go.id
Menurut penjelasan BKN, sistem MFA merupakan upaya kerajaan untuk menjamin privasi dan integritas data ASN.
Tanpa aktivasi ini, seorang ASN secara otomatis kehilangan hak akses ke seluruh sistem layanan digital yang disediakan oleh pemerintah melalui BKN.
Untuk mengantisipasi ini, bagaimana langkah aktivasinya?
Simak informasinya berikut, dirangkum Beritasaja, Minggu (13/4).
Advertisement