Beritasaja.com, Jakarta - Ganjil genap Jakarta kembali berlaku hari ini jelang akhir pekan, Jumat (25/4/2025) sebagai bagian dari kebijakan pengendalian lalu lintas yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kebijakan ganjil genap ini dilaksanakan untuk menekan volume kendaraan di sejumlah ruas jalan Jakarta, serta mendorong penggunaan moda kendaraan umum.
Baca Juga
- Waspada!
26 Titik Ganjil Genap Jakarta Diberlakukan Hari Ini Kamis 24 April 2025
- Jangan Salah Rute, Ini 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Rabu 23 April 2025
- Berlaku Hari Ini Ganjil Genap Jakarta Selasa 22 April 2025: Simak Ketentuannya
Pada hari ini jelang akhir pekan, Jumat (25/4/2025) yang jatuh pada tanggal ganjil, kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) diizinkan melintasi ruas jalan yang masuk dalam cakupan ganjil genap.
Advertisement
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang melintas di jalur tersebut selama jam pemberlakuan aturan.
Adapun waktu pemberlakuan ganjil genap Jakarta terbagi ke dalam dua periode dalam satu hari, yaitu pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan nomor pelat.
Meskipun akhir pekan akan segera tiba, hari Jumat tetap termasuk dalam hari kerja, sehingga aturan ganjil genap tetap diberlakukan secara normal.
Ganjil genap Jakarta tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu, serta tanggal merah dan libur nasional yang ditetapkan.
Untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan efektif, pengawasan dilakukan melalui tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang tersebar di berbagai titik.
Selain itu, petugas Dinas Perhubungan dan kepolisian juga melakukan patroli secara langsung guna menindak pengendara yang melanggar.
Sementara itu, aturan ganjil genap ini juga diperkuat oleh sejumlah regulasi penopang lain di tingkat nasional, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang memberikan pedoman pelaksanaan pembatasan lalu lintas di daerah padat kendaraan.
Serta, pemberlakuan sistem ganjil genap tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek tanggal dan kecocokan nomor pelat kendaraannya sebelum berangkat, guna menghindari pelanggaran etika dan sanksi tilang.
Pemerintah juga mendorong warga untuk beralih menggunakan kendaraan umum sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pengurangan kemacetan dan pencemaran udara di Jakarta.
Dengan disiplin dan kepatuhan seluruh pengguna jalan, sistem ganjil genap diharapkan dapat terus memberikan kontribusi positif bagi ketertiban lalu lintas serta kenyamanan warga dalam beraktivitas di ibu kota.