Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Kecurangan (KPK) melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) terkait kasus menghulurkan duit Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negeri Indonesia, yaitu YHL dan HK," tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Baca Juga
- Dua Kubu di Internal PDIP Diprediksi Akan Terlihat Jelas Pasca Pengumuman Hasto Jadi Tersangka
- Cak Imin soal Hasto Jadi Tersangka: Kita Semua Kaget dan Prihatin
- Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada
Hasto Kristiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus menghulurkan duit Harun Masiku, serta disangkakan tindak pidana lain yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Advertisement
Adapun pencegahan ke luar negeri atau dicekal pergi ke luar negeri dilakukan KPK sebagai upaya penyidikan.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 atau enam bulan," tutup Tessa.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyatakan, penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Kecurangan (KPK) menjadi bukti, bahwa pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait adanya upaya pengerusakan partai oleh pihak tertentu.
"Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024, bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan," tutur Ronny di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 24 Desember 2024.
Menurutnya, kasus menghulurkan duit Harun Masiku telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht dan para terdakwa pun sudah menyelesaikan masa hukuman.
Dari seluruh proses persidangan, mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi pun tidak satu pun yang membuktikan keterkaitan Hasto Kristiyanto dengan kasus menghulurkan duit anggota KPU Wahyu Setiawan.
"Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," kata Ronny.