Beritasaja.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Penyelewengan (KPK) telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Selasa 24 Desember 2024.
Lembaga anti rasuah itu meyakini, Hasto terlibat dalam sengkarut kasus buronan Harun Masiku.
Meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, KPK tak langsung menahan Hasto.
Hal inilah diduga ada keraguan lembaga tersebut dalam menetapkan status Hasto Kristiyanto.
Baca Juga
- 6 Fakta Terkait KPK Tetapkan Sekjen PIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka di Kasus Harun Masiku
- Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Dicekal Pergi ke Luar Negeri 6 Bulan, Ini Alasannya
- KPK Cekal Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Pergi ke Luar Negeri
"Kalau alasan tidak ditahan seseorang itu karena masih mencari alat bukti berarti masih ada keragu-raguan di dalam proses penyidikan,” kata Direktur Pusat Studi Anti Penyelewengan (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura saat dihubungi Beritasaja.com, Rabu (25/12/2024).
Advertisement
Charles menjelaskan, sejatinya alasan menahan terhadap seseorang memiliki dua sudut pandang, subjektif dan objektif.
Jika dipandang subjektif, maka ada tiga parameter digunakan.
Pertama, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, kedua tersangka berpotensi mengulangi perbuatan pidana atau menghilangkan barang bukti atau yang ketiga adalah tersangka dapat merusak alat bukti.
Sedangkan alasan obyektif yaitu diduga pelaku tindak pidana dengan ancaman di atas 5 tahun
"Jadi kalau hal yang dijadikan alasan dikatakan masih mencari bukti, saya khawatir publik meragukan kredibilitas KPK dalam kasus ini," Charles menandasi.