Beritasaja.com, Jakarta - Jakarta, dikenal dengan kemacetan lalu lintas yang padat.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Namun, pada hari ini, Kamis (26/12/2024) kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan.
Mengapa begitu? Sebab bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal 2024.
Baca Juga
- Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada Libur Nasional Natal Hari Ini, Rabu 25 Desember 2024
- Libur Nataru, Pemprov Tiadakan Ganjil Genap Jakarta pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025
- 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Selasa 24 Desember 2024
Keputusan ini diambil untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin merayakan Natal bersama keluarga dan kerabat tanpa harus khawatir dengan pembatasan pelat nomor akhir kendaraan.
Advertisement
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo, peniadaan ganjil genap pada 25 dan 26 Desember 2024 tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
"Kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, dikutip Selasa 24 Desember 2024.
Oleh sebab itu, kata Syafrin, sistem ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Saat berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.