Beritasaja.com, Jakarta - Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati setiap 1 Mei.
Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan 1 Mei 2025 sebagai libur nasional dalam rangka Hari Buruh.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Selain itu, ada juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Aturan ini memberikan kejelasan bagi pekerja dan wirausahawan terkait hak dan kewajiban selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Baca Juga
- Peringatan Hari Buruh 2025 Digelar di Monas, Bakal Ada 200 Ribu Massa yang Hadir Sejak Pagi
- Daftar Hari Libur Nasional Tanggal Merah Mei 2025, Ada 2 Long Weekend
- 1,2 Juta Buruh Peringati May Day 2025 di Lapangan Monas, Prabowo Bakal Hadir
Berdasarkan aturan baru tersebut, pekerja atau buruh tidak diwajibkan berkarya pada hari libur nasional, termasuk saat May Day.
Namun, Kemnaker memberikan pengecualian bagi jenis pekerjaan tertentu yang sifatnya harus terus berjalan.
Advertisement
"Wirausahawan bisa mempekerjakan pekerja atau buruh untuk berkarya pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus," kata Menaker Yassierli, seperti dikutip dari Antara pada Jumat, 13 Desember 2024 lalu.
Aturan ini merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan terus menerus.
Selain itu, wirausahawan juga dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan bersama antara pekerja dan wirausahawan.
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi kedua belah pihak dalam mengatur operasional perusahaan selama periode libur.