Beritasaja.com, Jakarta - Dua pemuda harus berurusan dengan polisi setelah terlibat kasus pemanfaatan anak di bawah umur.
Keduanya diduga menyuruh untuk beradengan mesum via aplikasi live streaming.
Aksi tak terpuji itu dilakukan di Tower Cordia Podomoro Golf View, Kota Depok, Jawa Barat.
Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa F.
Marasabessy menjelaskan, sepak terjang pelaku terungkap setelah Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.
Ketika itu, ditemukan sebuah aplikasi live streaming yang bermuatan pornografi HOT51.
Baca Juga
- Polda Metro Ungkap Kasus Pemanfaatan Anak lewat Live Streaming, 2 Orang Diamankan
- Hamdan Zoelva Sebut Pendiri OCI Sudah Tawarkan Ini ke Mantan Pemain Sirkus, tapi Ditolak
"Aplikasi menawarkan beberapa orang/talent yang akan melakukan siaran langsung dengan beradegan dewasa," kata Ressa dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Advertisement
Ressa mengatakan, pelaku meminta talent melakukan adegan dewasa di depan para penonton agar mendapatkan gift.
Dari temuan itu, Subdit Resmob kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut.
Terungkap lah dua orang tersangka yaitu MFS (21) dan DIP (20) berperan sebagai orang yang mencari serta memfasilitasi talent melakukan adegan mesum.
"MFS dan DIP memfasilitasi apartemen, menyediakan kelengkapan siaran langsung dan mencari talent," ucap dia.