Beritasaja.com, Jakarta - Subdit III Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan dua remaja berinisial MFS (21) dan DIP (22), terkait dugaan tindak pidana penindasan anak, perdagangan orang, dan pornografi.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menyebutkan bahwa korban dalam kasus ini adalah CNAK (17) dan ZA (25).
Kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 5 Juni 2025.
Baca Juga
- Hamdan Zoelva Sebut Pendiri OCI Sudah Tawarkan Ini ke Mantan Pemain Sirkus, tapi Ditolak
"(Penangkapan) Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/48/V/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 Mei 2025 Tim Opsnal Unit 3 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap aplikasi yang berisi konten live streaming berbau pornografi tersebut, guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengumumkan kasus tersebut dan menemukan tersangka," kata Resa kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Advertisement
Selanjutnya, mereka mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian live streaming berbau pornografi.
Kemudian, pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 Wib, dua pelaku pun diringkus polisi di Tower Cordia Podomoro Golf View, Kota Depok, Jawa Barat.
"Tim membawa pelaku beserta alat Bukti ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.