Beritasaja.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menetapkan aturan ganjil genap tetap berlaku pada Jumat (9/5/2025), meskipun bertepatan dengan akhir pekan yang biasanya mengalami perubahan pola lalu lintas.
Kebijakan ganjil genap Jakarta diterapkan sebagai bagian dari upaya mengurai kemacetan yang kerap terjadi menjelang akhir pekan di berbagai ruas jalan utama.
Baca Juga
- Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kamis 8 Mei 2025: Ketentuan Lengkap yang Harus Dipahami
- Waspada Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 7 Mei 2025, Jangan Lewat Jalan Terlarang
- Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Selasa 6 Mei 2025: Pengendara Wajib Cermati Aturan
Pada penerapannya, aturan ganjil genap tetap diberlakukan dalam dua sesi waktu, yaitu pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas tanpa pembatasan ganjil genap.
Advertisement
Sistem ini tetap mengacu pada nomor pelat kendaraan, di mana pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan pelat genap hanya pada tanggal genap.
Dengan Jumat (9/5/2025) merupakan tanggal ganjil, hanya kendaraan berpelat ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang diizinkan melintas di ruas jalan yang terkena aturan ini, sedangkan genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang.
Penerapan aturan ganjil genap ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 287, yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran rambu lalu lintas.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pelanggaran terhadap rambu lalu lintas atau marka jalan, termasuk ganjil genap, dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Kemudian, penerapan sistem ganjil genap ini didukung oleh sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang memperbarui Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Pemprov Daerah Khusus Jakarta menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mampu mendeteksi pelanggaran secara otomatis, serta penempatan petugas di lapangan pada titik-titik rawan pelanggaran.
Selain itu, pemerintah juga melakukan sosialisasi intensif terkait penerapan ganjil genap yang tetap berlaku pada Jumat menjelang akhir pekan ini.
Pengendara diimbau untuk lebih cermat dalam merencanakan perjalanan dan memahami rute alternatif jika pelat nomor tidak sesuai dengan tanggal yang berlaku.
Pemprov Daerah Khusus Jakarta berharap, penerapan ganjil genap yang tetap berlaku menjelang akhir pekan ini dapat mengurangi kemacetan di pusat kota sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih memanfaatkan transportasi pribadi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL.