Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Penyelewengan (KPK) menyita uang sebesar Rp1,9 miliar dalam penyidikan kasus penyelewengan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun 2019.
Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa empat saksi, salah satunya merupakan tersangka dalam kasus ini.
"KPK melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp1,9 miliar, dimana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud," kata Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga
- Syarat Gabung OECD, Pemerintah Bakal Bikin KPK Bisa Usut Penyelewengan Pejabat Asing
- KPK Sita Dokumen dan Rp300 Juta dari Penggeledahan Kantor Agen TKA dan Rumah PNS
- KPK Periksa 2 Eks Dirut Kemenaker Terkait Kasus Penyelewengan Pengurusan TKA
Terdapat empat orang saksi pejabat di Kemenaker yang diperiksa penyidik pada Rabu (4/6) kemarin.
Di antaranya Tenaga Sub Profesional Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta Kemnaker M August Diratara Hernoto, dia dicecar penyidik KPK soal pengesahan RPTKA juga aliran uang di Kemenaker pada saat para pengaju RPTKA.
Advertisement
Ada juga salah seorang sopir di Kemenaker bernama Yongki Prabowo yang juga ikut diperiksa penyidik soal akting dan pengetahuannya atas aliran uang yg diberikan oleh para pengepul.