Beritasaja.com, Jakarta - Advokat Febri Diansyah diperiksa penyidik Komisi Pembarantasan Penyelewengan (KPK) terkait kasus penyelewengan membeli-beli PAW untuk tersangka Harun Masiku dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.
Pemeriksaan Febri Diansyah sebagai saksi berlangsung selama kurang lebih lima jam.
Usai diperiksa, Febri mengaku dirinya tidak lagi memiliki informasi yang ada di KPK, khususnya pada kasus Harun Masiku, sejak dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Juru Bicara (Jubir) KPK.
Terlebih dirinya sudah purna-tugas di KPK sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus Harun Masiku dilakukan.
Baca Juga
- Keluarga Sebut KPK Tidak Bawa Apapun dari Penggeledahan Rumah La Nyalla
- Jadi Pengurus Danantara, Ketua KPK: Kami Tak Akan Terima Honor dalam Bentuk Apapun
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Penyelewengan Dana Hibah Jatim
"Saya tidak pernah menguasai informasi-informasi yang bersifat rahasia terkait dengan perkara ini setelah saya tidak lagi berada di KPK.
Bahkan informasi-informasi yang pernah saya dapatkan terkait dengan perkara ini adalah informasi-informasi yang sifatnya publik, memang untuk kebutuhan publikasi ke media," kata Febri di KPK, Senin (14/4/2025).
Advertisement
Febri juga mengungkapkan, pada saat diperiksa, penyidik KPK sempat menyinggung bagaimana dirinya ditunjuk menjadi Pengacara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang saat ini tengah berperkara di pengadilan.
Dijelaskan Febri, ia sempat melakukan self-assessment terhadap Hasto setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus membeli-beli PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Self-assessment itu dilakukan agar menghindari terjadinya benturan kepentingan.
"Jadi saya sudah melakukan self-assessment dan itu tadi juga saya sampaikan dan dituangkan di BAP.
Saya mempertimbangkan lima aspek untuk menentukan apakah ada conflict of interest atau tidak," kata dia.
Dirinya bahkan sempat menganalisis terlebih dahulu sebelum menjadi bagian dari tim kuasa hukum Hasto apakah ada mekanisme atuaran yang disebut 'cooling off period', mengingat dirinya sempat menjadi Jubir KPK.