Beritasaja.com, Depok - Jajaran Polres Metro Depok bersama Polda Metro Jaya menindaklanjuti kasus pengerusakan dan pembakaran mobil polisi saat menangkap Ketua Ormas berinisial TS di samping TPU Pondok Ranggon tepatnya di depan Jalan Dahlan, Cimanggis, Depok pada Jumat (18/4/2025) lalu.
Dalam kasus pembakaran mobil polisi ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras membenarkan telah menangkap tersangka kasus perusakan dan pembakaran mobil polisi.
Kedua tersangka telah diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga
- Ini Kasus Ketua Ormas di Depok yang Penangkapannya Diwarnai Pembakaran Mobil Polisi
- Wakil Wali Kota Depok Sidak Rumah Makan Tidak Memiliki IMB
- Wakil Wali Kota Depok Datangi Lokasi Mobil Polisi Dibakar, Kutuk Keras Tindakan Anarkis
“Proses hukum sementara berjalan, secara detail nanti akan kami sampaikan, karena ini juga mendapat backup langsung dari Polda Metro Jaya, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul, Minggu (20/4/2025).
Advertisement
Selain Polda Metro Jaya, pengungkapan kasus pembakaran mobil polisi ini juga turut didukung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Penangkapan tersangka dilakukan sesuai perintah Kapolri yakni menindak tegas siapa pun yang melakukan pelanggaran peraturan hukum.
“Kami dapat support dari beliau-beliau, dari Kompolnas, selaras dengan apa yang disampaikan beliau-beliau, bahwa dalam kejadian yang kemarin, perintah jelas dari Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran peraturan hukum, apakah ormas manapun, semua sama di mata hukum,” ucap Kapolres Depok.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso menuturkan, pengerusakan dan pembakaran mobil polisi tersebut berawal dari penangkapan seorang ketua ormas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan, tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Adapun seseorang tersebut pada kami, terdapat 2 laporan polisi, yang pertama terkait tindak pidana pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan kedua terkait undang-undang darurat senjata api,” ujar Bambang, Jumat (18/4/2025).