Beritasaja.com, Jakarta - Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah tampil di Taman Safari Indonesia, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).
Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permintaan resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar membuka kembali kasus yang sempat dihentikan pada 1999.
Baca Juga
- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Rapat di Depok Bahas Kasus Pemain Sirkus Taman Safari dan Polemik Kampung Baru
- 4 Fakta Kasus Dugaan Penghisapan Pemain Sirkus OCI: Kisah Kelam di Balik Tawa
- OCI Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum atas Tudingan Eks Pemain Sirkus
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh salah satu korban bernama Vivi Nurhidayah ke Bareskrim Polri pada 6 Juni 1997, dengan nomor laporan polisi: LP/60/V/1997/Satgas.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Komnas HAM, penyidikan kasus tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dua tahun kemudian.
Advertisement
"Padahal, dugaan pelanggaran etika yang dilaporkan terlalu jelas, yaitu Pasal 277 KUHP tentang penghilangan identitas seseorang.
Dalam kasus ini, bukan hanya Vivi, tapi puluhan korban lain juga tidak mengetahui siapa orang tua kandung mereka," ujar kuasa hukum para korban, M.
Soleh di Bareskrim Polri.
Soleh menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat laporan baru karena terbentur masa kedaluwarsa kasus yang sudah lebih dari 20 tahun.
Sebaliknya, ia meminta Bareskrim mencabut SP3 dan melanjutkan proses hukum.
Jika tidak ada tanggapan dari kepolisian, Soleh menyatakan pihaknya siap menempuh jalur praperadilan.
“Kami minta kasus ini dibuka kembali.
Jika tidak, kami akan mengajukan praperadilan karena ada indikasi pelanggaran etika prosedur dalam penghentian perkara,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti dugaan kekerasan yang dialami para korban sejak usia anak-anak hingga dewasa oleh pihak OCI.
Bahkan, menurutnya, sebanyak 60 anak balita diduga dipisahkan dari orang tuanya dan tidak pernah diakui oleh pihak sirkus maupun pengelola Taman Safari.