Beritasaja.com, Jakarta - Maraknya fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Warga Republik Indonesia (WNI) menjadi salah satu ketekunan bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini.
Mengingat banyaknya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang memilih untuk berkarya melalui jalur non-prosedural, maka diperlukan beberapa kebijakan yang ditetapkan guna memudahkan CPMI untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri melalui jalur legal.
Baca Juga
- Kantor Imigrasi Bekasi Gelar Sosialisasi Golden Visa
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Uckhy Adhitya menyampaikan, Kantor Imigrasi Bekasi memiliki drama penting dalam memberantas TPPO.
Khususnya dalam tahapan penerbitan paspor bagi CPMI, Uckhy melihat Imigrasi memiliki drama penting untuk mencegah terjadinya perdagangan orang.
Advertisement
“Saat proses pertemuan, petugas memiliki wewenang untuk melakukan profiling terhadap pemohon yang akan berkarya di luar negeri.
Kita cek kelengkapan dokumen yang dilampirkan, dan kita dalami saat pertemuan.
Jangan sampai niat para CPMI untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik, justru menjadi pengalaman buruk bagi mereka," jelas Uchky.
Uckhy juga menyampaikan bahwa petugas Imigrasi turut mengedukasi para CPMI untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan jalur yang sudah disediakan oleh pemerintah.
Termasuk dalam pengajuan permohonan paspor, Uckhy menegaskan bahwa dokumen yang dilampirkan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0252 Tentang Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, kini CPMI tidak perlu melampirkan surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait seperti dari Dinas Ketenagakerjaan atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Selain itu, bagi CPMI yang baru pertama kali mengajukan permohonan paspor bisa mendapatkan paspor dengan tarif nol rupiah.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian.