Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus membeli-beli penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Barang bukti ditemukan Kejagung usai menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan luar Jakarta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menerangkan, penggeledahan dilakukan sejak Jumat malam, 11 April 2025 hingga Sabtu, 12 April 2025.
Baca Juga
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Sebagai Tersangka Dugaan Membeli-beli Perkara
- Polri Kukuh Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang Kades Kohod Tanpa Pasal Pemufakatan, Ini Alasannya
- Kasus Pemufakatan Timah, Kejagung Periksa Direktur Tin Industri dan Komisaris Tinido Inter Nusa
Setidaknya lima lokasi di Jakarta telah digeledah pada Jumat malam.
Keesokan harinya, Sabtu 12 April, penyidik kembali menyisir sejumlah titik lainnya, termasuk beberapa wilayah di luar Jakarta.
Advertisement
"Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti baik berupa dokumen dan uang yang mengarah pada membeli-beli atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Abdul Qohar kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).
Abdul Qohar merincikan, barang bukti yang ditemukan di empat orang tersangka WG di kediamannya kawasan Villa Gading Indah antara lain uang tunai 40.000 Dolar Singapura, 5.700 Dolar Amerika, 200 Yen, Rp10.804.000.
Sementara itu, di dalam mobil milik WG juga ditemukan 3.400 Dolar Singapura, 600 Dolar Amerika, Rp 11.100.000.
Abdul Qohar melanjutkan, penyidik juga menemukan beberapa barang bukti di kediaman AR dengan rincian 136.950.000 dan barang bukti lainnya berupa amplop berisi 65 lembar pecahan 1.000 Dolar Singapura, amplop lain berisi 72 lembar pecahan 100 Dolar Amerika dan dompet hitam berisi 23 lembar pecahan 100 Dolar Amerika,
Uang dolar Singapura dengan pecahan bervariatif yaitu pecahan 1.000 sebanyak satu lembar, pecahan 100 sebanyak 11 lembar, pecahan 50 sebanyak tiga lembar, lima lembar pecahan 10, dua lembar pecahan 2.
Tak cuma itu, ada pula uang rupiah pecahan Rp100 ribu 235 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 33 lembar serta dan 7 lembar rupiah dengan nominal Rp 100 ribu.
Selain itu, uang ringgit Malaysia pecahan 100 sebanyak satu lembar, pecahan 50 sebanyak satu lembar, pecahan 5 dan pecahan 1 sebanyak satu lembar.
Selain uang tunai, Kejagung juga menyita sejumlah kendaraan mewah berupa satu unit mobil Ferrari, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit Mercedes-Benz dan satu unit mobil Lexus