Beritasaja.com, Jakarta - Belum lama ini viral di sosial media TikTok yaitu perburuan 'Koin Jagat'.
Melansir dari video yang beredar di media sosial khususnya di TikTok sejumlah pengguna yang mendapatkan koin jagat disebut-sebut bisa ditukar dengan uang.
Permainan koin jagat tersebut dibuat oleh sebuah aplikasi yang dikenal dengan nama Jagat dan menggabungkan teknologi modern peta digital dengan pengalaman di dunia nyata sehingga para pengguna bisa berburu koin seperti emas, perak, dan perunggu yang tersebar di berbagai lokasi.
Aplikasi Viral Berburu Harta Karun yang Bisa Ditukar Jadi Uang Tunai hingga Rp 100 Juta
Baca Juga
- Evaluasi Viralnya Aplikasi Koin Jagat, Pemprov Jakarta Gandeng Komdigi
- 4 Fakta Terkait Koin Jagat yang Viral di TikTok Banyak Dimainkan Masyakarat
- Viral Aplikasi Berburu Harta karun Koin Jagat Rusak Fasilitas Umum, Tengok Hadiahnya
Setiap koin Jagat mempunyai nilai-nilai hadiah yang berbeda misalnya koin perunggu bernilai sekitar Rp300 ribu hingga Rp 1 juta.
Sedangkan, koin silver sekitar Rp10 juta dan koin emas sekitar Rp100 juta.
Saat ini, penyebaran koin jagat sudah aktif tersebar di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Bali.
Advertisement
Viralnya koin jagat ini pun menuai beragam respons dari sejumlah pihak.
Di Jakarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermain aplikasi berburu harta karun digital bernama Koin Jagat.
Dia meminta, warga sama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif.
"Nah, terkait dengan Koin Jagat, kami izin mengimbau kepada masyarakat agar dalam melaksanakan atau melakukan aktivitas tetap dilakukan atau berorientasi pada bagaimana situasi Kamtibmas tercipta dengan aman, kita saling menghargai satu sama lain," kata Ade di Jakarta, Senin 13 Januari 2025.
Dia mengatakan, pihak terus berkoordinasi dengan Kapolres di jajaran Polda Metro Jaya untuk terus memantau fenomena tersebut.
Informasi yang diperoleh kepolisian, keberadaan Koin Jagat telah menyebabkan kerusakan beberapa fasilitas publik.
Kemudian di Bandung, Jawa Barat, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengingatkan, para pemburu koin Jagat bisa saja terkena sanksi dari mulai teguran hingga pembebanan biaya paksa alias denda.
Sanksi tersebut mengancam para pemburu yang dianggap merusak taman atau fasilitas umum.
"Sanksi itu diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Aturan tersebut antara lain memuat soal ruang lingkup ketertiban umum," papar Rasdian.
Sementara itu, Menteri Kegiatan dan Informatika atau Menkomdigi Meutya Hafid bakal ambil tindakan tegas jika aplikasi Jagat terbukti melanggar aturan yang berlaku.
Berikut sederet respons sejumlah pihak usai viral koin jagat di sosial media dihimpun Tim News Beritasaja.com: