Beritasaja.com, Jakarta Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama lima dan delapan tahun terhadap dua anggota polisi terkait kasus perampasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar (Kombes) Erdi A Chaniago menyampaikan, sanksi demosi delapan tahun diberikan kepada Aipda Hadi Jhontua Simarmata (HJS) selaku Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga
- Telantarkan Bayi yang Tewas Usai Dirawat di RS Sumber Waras, Pasutri Ini Ditangkap Polisi
- Wanita di Depok Disekap Diduga Gegara Utang Piutang, Polisi Turun Tangan
- 5 Pernyataan Polisi Usai Viral Pengemudi Taksi Alphard Ditunjuk-tunjuk Patwal Mobil RI 36
"Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyelewengan narkoba.
Namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyelewengan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," tutur Erdi dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Advertisement
Terhadap Aipda Hadi Jhontua Simarmata, sidang KKEP memutuskan sanksi etika yaitu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri; dan berkewajiban untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Untuk sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dikurangi masa patsus yang sudah dijalani, tertanggal 20 Desember 2024 sampai dengan 8 Januari 2025 dan tertanggal 18 Januari sampai dengan 27 Januari 2025.
"Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse.
Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," jelas dia.
Sementara itu, satu anggota polisi yang dikenakan demosi lima tahun, yakni Aipda Lutfi Hidayat (LH) selaku Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Sidang KKEP memutuskan sanksi etika yaitu, bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri; dan berkewajiban untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu) bulan.
Sanksi administratifnya berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dikurangi masa patsus yang sudah dijalani, yakni tertanggal 20 Desember 2024 sampai dengan 8 Januari 2025, dan tanggal 18 Januari sampai dengan 27 Januari 2025.
"Mutasi bersifat demosi selama lima tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse.
Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," Erdi menandaskan.
Baca juga 18 Polisi Terlibat Perampasan di DWP Dinilai Harus Dipecat, Bikin Malu Bangsa dan Kerajaan