Beritasaja.com, Jakarta - Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Depok menangkap 27 tersangka penjual obat daftar G di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, dalam satu bulan, para tersangka mampu menjual obat daftar G hingga Rp1 juta.
Yefta mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan para penjual obat daftar G.
Tersangka menjual daftar G tanpa izin atau melanggar Undang-Undang Kesehatan jiwa (UU Kesehatan jiwa).
Advertisement
"Tersangka yang sudah diamankan total jumlah 27 tersangka," ujar Yefta kepada Beritasaja.com, Senin 21 April 2025.
Dia menjelaskan, dari 27 tersangka yang diamankan polisi menemukan 43.215 butir berbagai macam obat dari berbagai merek.
Yefta menyebut, tersangka menjual obat daftar G kepada kalangan masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Depok.
"Target pembelinya bermacam dari bermacam golongan, mulai dari yang dibawah umur sampai di dewasa juga," papar Yefta.
Menurut dia, 27 tersangka penjual obat daftar G memiliki background pekerja lepas ataupun buruh.
Para penjual obat daftar G berasal dari suatu wilayah di luar Kota Depok.
"Rata-rata memang anak guru (pembeli) ya mungkin, lebih tepatnya mungkin digunakan untuk orang-orang nongkrong ya sering nongkrong, ya mungkin anak guru ataupun remaja lah bisa disampaikan," kata Yefta.
Diduga, lanjut dia, para tersangka telah memiliki pelanggan tetap berdasarkan dari penjualan yang dilakukan cash on delivery.
Berikut sederet fakta terkait Polres Depok ungkap penjual obat daftar G dihimpun Tim News Beritasaja.com: